Beredar sebuah pesan berantai pada platform Whatsapp yang memberikan keterangan bahwa penerima beasiswa akan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, bahkan pada pesannya mencantumkan nama-nama pengguna beasiswa yang dinyatakan menyalahi aturan dan harus mengembalikan uang negara hingga mencapai belasan juta. Pesan tersebut beredar pada sebagian masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Jember.
Faktanya informasi pada pesan tersebut adalah tidak benar dan bukan berasal dari sumber kredibel. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Edy Budi Susilo, menyampaikan penerima beasiswa Pemkab Jember diimbau tak perlu khawatir uang beasiswa yang mereka terima bermasalah. Sebab, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan Pemerintah. Edi menambahkan, BPK memang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa penerima beasiswa guna pengawasan dana hibah dari Pemkab Jember, tetapi pesan yang menyebutkan adanya KPK dan sanksi pengembalian uang bahkan sampai sanksi penjara adalah tidak benar.
http://www.jemberkab.go.id/hoaks-kabar-bpk-dan-kpk-telusuri-beasiswa/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...