Beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp di media sosial dengan narasi yang mengklaim bahwa pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia. Unggahan yang ditulis dalam Bahasa Inggris tersebut mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura. Unggahan tersebut disampaikan dengan format tanya jawab, salah satunya adalah pertanyaan terkait kompensasi kegagalan vaksinasi.
Faktanya, klaim yang menyebutkan pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti cacat atau meninggal dunia adalah tidak benar. Dikutip dari Antara, Presiden Joko Widodo memberikan santunan bagi penerima Vaksin Corona yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik. Pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Terkait kriteria, bentuk dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...