[Disinformasi] Flyer Larangan Mudik Tahun 2021

23 April 2021 | 678 Kali | Edy Krisna

Flyer Larangan Mudik Tahun 2021

Penjelasan :

Beredar sebuah ?yer online yang berisi tentang aturan larangan mudik tahun 2021 beserta sanksinya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, faktanya ?yer yang beredar merupakan aturan dan sanksi larangan mudik lebaran tahun 2020. Peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Larangan mudik tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Link Sumber

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/22/larangan-mudik-2021-diberlakukan-mul ai-22-april-ini-peraturan-lengkapnya

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4521296/cek-fakta-tidak-benar-postingan-terkait -sanksi-atau-denda-larangan-mudik-2021

https://twitter.com/kumparan/status/1376806752168075267?s=08

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...