Beredar sebuah artikel berita yang berjudul "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup". Dalam artikel tersebut disebutkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengatakan jemaah yang akan menarik dana haji konsekuensinya akan tidak bisa berhaji seumur hidup.
Faktanya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021. Kendati demikian, beliau mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya akan kehilangan nomor antrean pemberangkatan dan mengulang kembali dari proses awal lagi, bukan tidak bisa berhaji seumur hidup.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...