Beredar informasi terkait vaksinasi yang diselenggarakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang yang disebut hanya diperuntukkan bagi yang berusia 18 sampai dengan 59 tahun dengan syarat hanya membawa KTP.
Dilansir dari turnbackhoax.id, informasi Sentra Vaksinasi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti ditujukan kepada usia 18-59 tahun adalah keliru. Adapun saat ini vaksinasi tersebut diprioritaskan untuk Pralansia (40-59 tahun) dan Lansia (≥60 tahun), sementara untuk usia 18 tahun baru diperbolehkan jika mendampingi 2 lansia saat mendaftar. Selain itu, syarat yang diperlukan saat pelaksanaan vaksin yaitu KTP asli dan Bukti Pendaftaran (QR Code) yang didapat setelah pendaftaran berhasil.
https://turnbackhoax.id/2021/08/24/salah-vaksin-di-gedung-gradika-bakti-ditujukan-untuk-18-59-tahun/
https://sentravaksin.jatengprov.go.id/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...