Beredar sebuah gambar yang menampilkan sebuah surat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk surat elektronik atau email. Surat tersebut berisikan pemberian izin usaha di bidang investasi.
Faktanya, melalui Twitter resminya, OJK memberikan klarifikasi bahwa surat pemberian izin usaha tersebut adalah hoaks alias palsu. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang bermodus mengaku izin OJK.
https://twitter.com/ojkindonesia/status/1463319456533204992
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...