Baru-baru ini pemerintah meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Peluncuran program tersebut dilakukan pasca pemerintah membuat kebijakan menaikkan harga BBM pada 3 September 2022. Namun, beredar kabar di media sosial Twitter bahwa dana BLT tersebut berasal dari dana desa yang direalokasi.
Faktanya, dilansir dari antaranews.com, klaim yang menyatakan dana BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi adalah tidak benar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dalam unggahannya di Twitter pada 14 September 2022 menyatakan bahwa anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022. Prastowo menjelaskan PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun yang merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ia juga menyebut DTU yang terdiri dari DAU dan DBH tersebut berbeda dengan dana desa.
https://www.antaranews.com/berita/3125565/hoaks-dana-blt-bbm-merupakan-dana-desa-yang-direalokasi
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...