Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan biaya pembuatan SIM C Rp400.000, dan yang termahal yakni SIM BII seharga Rp1.600.000.
Dilansir dari kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga seperti yang beredar itu tidak benar. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memercayainya. Adapun biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di antaranya untuk SIM A: Rp120.000, SIM BI: Rp120.000, SIM BII: Rp120.000, dan SIM C: Rp100.000.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...