Beredar sebuah infografis yang menerangkan teknis pelaporan apabila ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengunggah konten ujaran kebencian atau intoleransi maka masyarakat atau netizen dapat mengirimkannya kepada kanal-kanal yang sebagai kanal pelaporan kontennya. Kanal tersebut di antaranya ialah milik Div. IT Menkominfo melalui Twitter dan Facebook milik BKN.
Faktanya, teknis pelaporan ASN yang mengunggah konten negatif ujaran kebencian dan intoleransi pada infografis tersebut adalah keliru, dan bukan merupakan informasi resmi yang dirilis oleh BKN ataupun lembaga resmi lainnya. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa nomor telepon yang disebutkan sebagai Div. IT Menkominfo tersebut merupakan nomor Aduan Konten Kominfo yang berfungsi sebagai kanal pengaduan konten negatif dari masyarakat atau netizen secara keseluruhan, bukan kanal yang dikhususkan untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN. Dikutip dari kabar24.bisnis.com, BKN telah merilis sebuah aplikasi dengan nama Whistle Blowing System (WBS) yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
https://twitter.com/bkngoid/status/1514877618788573190?s=21&t=4FBvrM5V6FzpgMUEclEhug
https://www.aduankonten.id/kontak-kami
https://kabar24.bisnis.com/read/20220213/15/1499774/cara-melaporkan-pnsans-yang-melanggar-aturan
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...