Beredar sebuah surat tuduhan pencucian uang atau money laundry yang dilayangkan pihak bank kepada seorang nasabah. Surat tersebut mencatut nama dan logo Bank Indonesia.
Faktanya, surat tuduhan pencucian uang mengatasnamakan Bank Indonesia tersebut adalah tidak benar. Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia, menyampaikan bahwa Bank Indonesia tidak menerbitkan surat terkait dugaan kegiatan pencucian uang kepada nasabah perbankan. Pihaknya mengimbau untuk tidak memberikan data pribadi maupun informasi penting tentang data rekening pribadi agar terhindar dari segala modus penipuan.
https://www.instagram.com/p/Ckc7PSHMJUc/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...