Beredar sebuah pemberitaan yang menyebutkan PT Pertamina (Persero) akan menghapus atau meniadakan jenis BBM Premium dan Pertalite karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Faktanya, informasi pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan bukan berasal dari sumber kredibel. PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa sampai saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium dan Pertalite pada SPBU di Indonesia, hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina menyebutkan sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan Dunia tentang lingkungan, seluruh Negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51, oleh karenanya Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan.
https://oto.detik.com/berita/d-5058358/kata-pertamina-soal-kabar-penghapusan-premium-dan-pertalite
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...