Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berupa video yang membahas terkait rencana kebijakan pengenaan pajak untuk komoditas nikel oleh Pemerintah Indonesia. Unggahan tersebut beredar dengan narasi yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan pajak ekspor nikel hingga 1.000 persen.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, klaim bahwa Indonesia akan menaikkan pajak ekspor nikel menjadi 1.000 persen adalah keliru. Adapun sebelumnya pemerintah tidak menerapkan pajak ekspor nikel. Namun, kini pemerintah telah membahas rencana terkait pajak ekspor untuk jenis logam nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) ditetapkan sebesar dua persen. Presiden Jokowi menargetkan pengenaan pajak mulai diterapkan tahun ini. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa tujuan kebijakan tersebut yakni untuk menambah pendapatan negara dan mendukung hilirisasi.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...