Beredar di media sosial Facebook, tangkapan layar surat garansi keanggotaan platform digital yang menjanjikan keamanan saldo. Surat tersebut berisi tanda tangan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean dan CEO perusahaan terkait. Dengan menjanjikan ganti rugi hingga 10 kali lipat, pengguna diminta untuk mengisi data pribadi dan mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat keanggotaan.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, Bank Indonesia membantah adanya surat garansi anggota yang menjamin keamanan saldo mengatasnamakan pihaknya. Bank Indonesia menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan platform digital seperti yang beredar di media sosial. Dijelaskan pula bahwa pejabat Bank Indonesia tidak pernah memberikan tanda tangan atau cap kepada platform tersebut. Bank Indonesia melalui Instagram resminya @bank_indonesia, juga menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah membuat perjanjian dengan platform bersangkutan. Platform tersebut telah menyalahgunakan nama Bank Indonesia dengan tanda tangan atau cap lembaga yang dipalsukan. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap skema keanggotaan mengatasnamakan Bank Indonesia yang marak terjadi.
https://www.instagram.com/p/Cnjwb2Trrkx/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...