Beredar surat perjanjian verifikasi saldo mengatasnamakan Bank Indonesia. Surat tersebut juga mencatut salah satu pejabat BI pada bagian tanda tangan, beserta cap Bank Indonesia.
Melansir dari akun media sosial resmi Instagram Bank Indonesia, dengan tegas dinyatakan jika surat perjanjian verifikasi saldo tersebut adalah tidak benar alias hoaks. BI menyatakan jika sebagai bank sentral, pihaknya tidak melakukan kegiatan komersial seperti bank umum, termasuk menerbitkan surat verifikasi saldo seperti yang beredar.
“#SobatRupiah, ada informasi #Hoaks mengenai pengecekan atau verifikasi saldo mengatasnamakan Bank Indonesia yang patut diwaspadai.
Melalui #BIWaspadaHoaks kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian verifikasi saldo seperti tampak pada visual.
Perlu Sobat ketahui, untuk melakukan pengecekan atau verifikasi saldo tidak dapat dilakukan melalui Bank Indonesia karena Bank Indonesia merupakan bank sentral yang tidak melakukan kegiatan komersial perbankan. Sobat dapat melakukan pengecekan dengan menghubungi Bank Umum Konvensional (BUK)/ Bank Umum Syariah (BUS) yang terkait. Selain itu, mohon juga berhati-hati karena dalam pengecekan atau verifikasi saldo tidak dimintai komisi/dana.
Mari, #BeriMakna dengan menghubungi #BICARA131 untuk mengetahui informasi akurat terkait Bank Indonesia.” tegas Bank Indonesia pada laman Instagram.
Berdasar pada seluruh referensi, surat perjanjian verifikasi saldo oleh Bank Indonesia adalah palsu. Surat tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori fabricated content atau konten palsu.
https://www.instagram.com/p/Cm_BafArB_v/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...