Beredar postingan di media sosial sebuah artikel yang bernarasi bahwa Kementerian Perhubungan mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Narasi tersebut terdapat dalam sebuah artikel yang berjudul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya keluar Sore Ini".
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim warga dibolehkan mudik oleh Kemenhub dan aturannya keluar kemarin sore adalah klaim yang sesat. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang. Isi artikel yang dibagikan sumber klaim memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah "Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini". Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim, yakni "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini". Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...