Sebuah akun Tiktok dengan nama @oposisi.organisas5 mengunggah sebuah video pemberitaan terkait pembacaan putusan sidang DKPP terhadap KPU RI. Video tersebut diunggah dengan klaim narasi pembatalan pencalonan Gibran oleh KPU.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video identik dari kanal YouTube Metro TV yang diunggah pada 5 Februari 2024 dengan judul “Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik”. Dalam video berdurasi 3 menit 44 detik itu, sama sekali tidak menyebutkan adanya klaim pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02 dalam Pemilu 2024.
Selain itu, putusan DKPP terhadap komisioner KPU yang dibacakan pada 5 Februari 2024 menyatakan bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sehingga Ketua KPU beserta enam anggotanya menerima Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP.
Dengan demikian, klaim bahwa KPU melakukan pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02, tidak benar.
https://youtu.be/Ufsw3HYIdQY?si=ef6F4X1spqfuczvs
https://peraturan.go.id/id/peraturan-dkpp-no-2-tahun-2017
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...