Akun facebook Nahemia Wakawekes memposting sebuah video yang berisikan informasi mengenai menara 5G atau tower 5G yang dapat menimbulkan radiasi yang tidak baik bagi tubuh manusia.
Dilansir Kompas.com, batas paparan medan elektromagnetik, termasuk jaringan 5G, diatur oleh Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Pengion atau ICNIRP.
Teknologi 5G menggunakan medan elektromagnetik frekuensi radio (RF EMF) pada frekuensi yang lebih tinggi dibandingkan frekuensi lainnya. Namun paparan 5G tidak akan menimbulkan bahaya selama memenuhi pedoman Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi Non-Ionisasi (ICNIRP). ICNIRP telah mengeluarkan pedoman baru, untuk perlindungan manusia yang terpapar pada medan elektromagnetik frekuensi radio (RF) pada kisaran 100 kHz hingga 300GHz. Perubahan utama terkait dengan paparan EMF di atas 6GHz, yang sebagian besar difokuskan pada pita spektrum sentris 5G mendatang.
Presiden ICNIRP Eric Van Rongen mengatakan tidak ada bukti bahwa medan elektromagnetik menyebabkan kanker, sensitivitas listrik, atau kemandulan, serta penyakit lainnya.
https://mastel.id/icnirp-tetapkan-batas-baru-radiasi-untuk-ponsel-5g/
https://turnbackhoax.id/2021/08/21/salah-hewan-mati-bergelimpangan-karena-efek-radiasi-5g/
https://turnbackhoax.id/2022/02/17/salah-radiasi-5g-menyebabkan-gelaja-mirip-flu/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...