Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim sertifikat halal KFC(restoran cepat saji asal Amerika Serikat) dicabut karena beberapa bumbunya terbukti dibuat dari minyak babi. Selain itu, disebutkan juga bahwa sudah terbukti hanya 15?ri daging ayam burgernya yang layak dikonsumsi manusia, sedangkan 85% sisanya hanya layak untuk dikonsumsi anjing.
Faktanya, narasi yang mengeklaim sertifikat halal KFC dicabut adalah tidak benar dan menyesatkan. Ini merupakan isu lama yang sudah beredar sejak tahun 2019. Dikutip dari turnbackhoax.id, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan di laman resminya bahwa informasi terkait kandungan babi di KFC merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masih melansir dari laman resmi LPPOM MUI, PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dan masih terus memperpanjang sertifikat.
https://halalmui.org/penjelasan-lppom-mui-terkait-kandungan-babi-pada-produk-kfc/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...