Sebuah akun Facebook diketahui mengunggah tangkapan layar formulir online terkait pengajuan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro (PUM)-Tahap III. Formulir itu diklaim berlaku secara nasional hingga 10 November 2020. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) disebut-sebut akan menghubungi pihak yang mengajukan permohonan bantuan tersebut secara pribadi.
Faktanya, formulir online terkait pengajuan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro (PUM)-Tahap III tersebut dinyatakan hoaks oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Hal itu dapat dilihat dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenkopukm. Para pelaku UMKM diminta untuk berhati-hati dan waspada mengisi formulir bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Kemenkop menegaskan program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah serta lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pelaku UMKM juga diminta memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.
https://www.instagram.com/p/CGhJM2NjDPy/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...