[Hoax] Keluar Rumah Tidak Memakai Masker Denda 5 Juta

06 Mei 2020 | 693 Kali | Toni Aryadi

Keluar Rumah Tidak Memakai Masker Denda 5 Juta

Penjelasan :

Telah beredar pesan berantai di WhatsApp yang berisi informasi mengenai adanya sanksi tilang yang diberlakukan kepada masyarakat yang keluar rumah, khususnya pengendara motor ataupun mobil dan juga pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Sanksi tilang tersebut sudah berlaku dengan denda sebesar Rp. 5 juta atau penjara selama 2 minggu.

Faktanya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui akun Instagram @humaspoldakalteng menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Link Sumber

https://www.instagram.com/p/B_wycrlJA9c/?igshid=f09pwlkv7dcx

https://www.suara.com/news/2020/05/06/082927/cek-fakta-berkendara-tak-pakai-masker-didenda-rp-5-juta

https://sumsel.antaranews.com/nasional/berita/1469175/cek-fakta-pengendara-kendaraan-bermotor-didenda-rp5-juta-jika-tidak-pakai-masker

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...