Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang berisi tentang ajakan untuk mendaftar vaksinasi bagi masyarakat umum berumur 18-59 tahun dan mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Setelah ditelusuri, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moh Abdul Hakam mengklari?kasi terkait adanya pesan yang beredar tersebut. Menurut Hakam, secara khusus, tidak ada vaksinasi Covid-19 massal bagi warga berumur 18-59 tahun. Namun, warga berumur 18-59 tahun bisa mendapat vaksinasi Covid-19 secara gratis lewat mekanisme 3 in 1. Artinya, mereka harus membawa dua lansia untuk divaksinasi Covid-19, sebelum akhirnya mendapat vaksinasi gratis.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...