Beredar sebuah surat pembayaran pengembangan yayasan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam surat tersebut, penerimanya diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengembangan yayasan.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran pengembangan yayasan. Selain itu, format surat yang tertulis tidak sesuai dengan standar milik OJK. OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus penarikan iuran dari yayasan sosial.
https://www.instagram.com/p/CxrrFzVvi3z/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...