Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Twitter berisi klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin tinggal kepada warga negara asing (WNA) tanpa dipungut pajak di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama 120 tahun.
Faktanya, klaim tersebut tidak tepat. Dilansir dari turnbackhoax.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, tidak disebutkan bahwa WNA yang tinggal di IKN akan dibebaskan pajak. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa pelaku usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Pada Pasal 23 ditambahkan juga bahwa izin tinggal yang bebas biaya kompensasi adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu perjanjian kerja. Adapun yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan TKA ke IKN, bukan kewajiban pajak WNA yang ada di IKN. Sementara itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh, WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
https://bisnisindonesia.id/article/fakta-perizinan-tenaga-kerja-asing-tinggal-di-ikn-nusantara
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...