Beredar sebuah gambar yang menampilkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk surat pengumuman dengan Nomor PENG-12/D.147.2021. Surat tersebut berisikan tentang pemberian izin usaha investasi trading kepada PT I-Mitra.
Faktanya, pemberian izin usaha investasi trading kepada PT I-Mitra tersebut adalah tidak benar atau hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, memberikan klarifikasi bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat izin usaha investasi trading kepada PT I-Mitra. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK dan meminta kepada masyarakat untuk memastikan informasi apa pun soal OJK dengan menghubungi sejumlah kontak resminya yakni telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau DM Instagram @kontak157.
https://www.instagram.com/ojkindonesia/p/C9thfLPSR0N/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...