Telah beredar surat edaran dengan Nomor 57/SatgasCovid19/III/2020 yang mengatasnamakan Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster mengenai keputusan Gubernur Bali terkait perpanjangan status darurat bencana akibat Virus Corona di Bali.
Faktanya, surat edaran tersebut adalah tidak benar. Hal tersebut dibantah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui akun Twitter dan Instagram nya yang menegaskan bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks. Gubernur Bali dan Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali sedang melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali dan direncanakan akan dibahas pada rapat gabungan pada hari Senin, 30 Maret 2020. Oleh karena itu, terkait keputusan apakah akan diperpanjang atau tidaknya status siaga baru akan diputuskan pada rapat gabungan tersebut pada hari Senin, 30 Maret 2020.
https://www.instagram.com/p/B-RoQn6g4VW/
https://twitter.com/HumasBali/status/1243860846075396096
https://twitter.com/BaleBengong/status/1243855107243905024
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...