[Hoax] E-KTP Mulai 1 April Dapat Kompensasi Rp 1.250.000

07 April 2020 | 687 Kali | Dedi Kerta Sujaya

E-KTP Mulai 1 April Dapat Kompensasi Rp 1.250.000

Penjelasan :

Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook bahwa masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 1 April 2020 berhak mendapat kompensasi sejumlah Rp.1.250,000.

Faktanya, liputan6.com menelusuri klaim pemilik e-KTP mendapat kompensasi Rp 1,25 juta dengan membuka tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam unggahan tersebut. Setelah tautan tersebut dibuka, ternyata yang muncul bukan formulir pendaftaran untuk mendapatkan kompensasi, melainkan potongan gambar sebuah iklan. Dalam potongan gambar tersebut, terdapat tulisan "MIMPI!!!". Isi tautan yang tercantum pada pesan tersebut hanyalah guyonan, namun masuk dalam kategori hoaks karena dapat mengecoh penerima informasi.

Link Sumber

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4219993/cek-fakta-hoaks-pemilik-e-ktp-dapat-kompensasi-rp-1250000

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...