Akun Facebook ‘Guru mengemudi’ pada Sabtu (9/11/2024) membagikan foto disertai narasi “Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor”
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com yang tayang Agustus 2024, tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing daerah, termasuk soal penagihan langsung ke rumah wajib pajak. Kebijakan itu termaktub dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah antara lain:
Jawa Tengah,
Sulawesi Selatan,
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan.
[Kompas] Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dikejar sampai Rumah, Berlaku di Mana
https://ghostarchive.org/archive/hIhfZ (arsip unggahan Facebook ‘Guru mengemudi’’)
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...